Beranda » Ekonomi Bisnis » Harga Referensi CPO Mengalami Penurunan, Simak Faktor Penyebabnya

Harga Referensi CPO Mengalami Penurunan, Simak Faktor Penyebabnya

Harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1-30 Juni 2026 mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan ini mencerminkan dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor eksternal, terutama dari negara-negara importir besar seperti India.

Penurunan ini cukup signifikan, yaitu sebesar 20,07 dolar AS atau sekitar 1,91 persen dari HR sebelumnya yang tercatat di angka 1.049,58 dolar AS per metrik ton (MT). Kini, HR CPO untuk Juni 2026 ditetapkan di level 1.029,51 dolar AS per MT.

Penyebab Penurunan Harga Referensi CPO

Penurunan harga ini tidak terjadi begitu saja. Ada beberapa faktor yang turut memengaruhi, terutama dari sisi permintaan global. Salah satu faktor utamanya adalah turunnya permintaan dari India, salah satu pembeli CPO terbesar di dunia.

India sebagai negara dengan populasi besar dan kebutuhan minyak nabati tinggi, memiliki pengaruh besar terhadap fluktuasi harga CPO. Ketika permintaan dari negara ini melambat, dampaknya langsung terasa di tingkat harga internasional.

Selain itu, kondisi cuaca dan kebijakan perdagangan domestik India juga turut berkontribusi. Misalnya, jika musim hujan tiba lebih awal atau ada kebijakan impor yang lebih ketat, maka permintaan terhadap CPO dari Indonesia bisa berkurang.

Mekanisme Penetapan Harga Referensi CPO

Harga referensi CPO tidak ditentukan begitu saja. Ada proses yang cukup rumit dan melibatkan beberapa sumber data harga dari pasar global. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan mencerminkan kondisi pasar secara realistis.

Penetapan HR CPO dilakukan berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 April hingga 19 Mei 2026. Data ini diambil dari tiga sumber utama: Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan harga port CPO Rotterdam.

Sumber Harga Harga Rata-Rata (USD/MT)
Bursa CPO Indonesia 920,80
Bursa CPO Malaysia 1.138,22
Port CPO Rotterdam 1.429,40

Namun, jika selisih harga dari ketiga sumber ini melebihi 40 dolar AS, maka hanya dua sumber harga yang digunakan dalam perhitungan. Dalam hal ini, yang digunakan adalah harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia karena menjadi median dan terdekat dari median.

Baca Juga:  Purbaya Rencanakan Mutasi Ratusan Pegawai DJA ke DJP dalam Waktu Dekat

Setelah dilakukan perhitungan, hasil akhirnya adalah HR CPO sebesar 1.029,51 dolar AS per MT. Angka ini menjadi dasar untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) selama periode Juni 2026.

1. Pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, BK CPO untuk periode Juni 2026 ditetapkan sebesar 148 dolar AS per MT. Besaran ini merujuk pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Sementara itu, PE CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Juni 2026. Dengan HR sebesar 1.029,51 dolar AS per MT, maka PE CPO menjadi sekitar 128,69 dolar AS per MT. Dasar hukumnya adalah Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.

2. Pengenaan Bea Keluar untuk Minyak Goreng Kemasan

Selain CPO mentah, produk turunannya seperti minyak goreng RBD palm olein juga dikenakan bea keluar. Produk ini biasanya dikemas dalam kemasan bermerek dengan berat bersih tidak lebih dari 25 kg.

BK untuk minyak goreng jenis ini ditetapkan sebesar 33 dolar AS per MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1415 Tahun 2026.

3. Dasar Hukum dan Referensi Regulasi

Penetapan HR CPO dan besaran BK serta PE didasarkan pada sejumlah regulasi penting. Di antaranya adalah:

  • PMK Nomor 38 Tahun 2024
  • PMK Nomor 68 Tahun 2025
  • PMK Nomor 69 Tahun 2025
  • PMK Nomor 9 Tahun 2026
  • Permendag Nomor 35 Tahun 2025
  • Kepmendag Nomor 1415 Tahun 2026

Regulasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan kebijakan ekspor dan tarif yang berlaku selama periode Juni 2026.

Dampak Penurunan Harga Referensi CPO

Penurunan HR CPO secara langsung berdampak pada tarif ekspor. Semakin rendah HR, maka semakin rendah pula besaran BK dan PE yang dikenakan. Ini bisa menjadi kabar baik bagi eksportir karena biaya ekspor menjadi lebih ringan.

Baca Juga:  Menteri Mukhtarudin Resmi Kirim Seribu Tenaga Kerja Indonesia ke Bulgaria

Namun, di sisi lain, penurunan HR juga bisa mencerminkan melemahnya permintaan global. Artinya, meskipun biaya ekspor lebih rendah, volume ekspor bisa saja tidak sebesar yang diharapkan jika permintaan tetap lesu.

4. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Permintaan Global

Permintaan global terhadap CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal. Di antaranya adalah kebijakan perdagangan negara importir, kondisi ekonomi global, dan fluktuasi harga komoditas pengganti seperti kedelai dan kanola.

India, sebagai salah satu pembeli terbesar, memiliki kebijakan impor yang bisa berubah sewaktu-waktu. Misalnya, jika India memutuskan untuk meningkatkan produksi minyak kelapa sawit lokal, maka impor dari Indonesia bisa berkurang.

Selain itu, harga minyak nabati lainnya juga bisa menjadi alternatif bagi importir. Jika harga kedelai atau kanola lebih kompetitif, maka permintaan terhadap CPO bisa turun.

5. Strategi Jangka Panjang untuk Stabilitas Ekspor

Menghadapi fluktuasi harga global, pemerintah perlu memiliki strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekspor. Salah satunya adalah diversifikasi pasar ekspor agar tidak terlalu bergantung pada satu atau dua negara saja.

Peningkatan kualitas produk juga menjadi hal penting. Dengan kualitas yang lebih baik, harga jual bisa lebih tinggi meskipun harga referensi turun.

Selain itu, pengembangan produk turunan berbasis CPO juga bisa menjadi solusi. Produk bernilai tambah seperti oleochemicals atau biodiesel bisa memberikan margin keuntungan yang lebih tinggi.

Disclaimer

Harga referensi dan kebijakan ekspor CPO bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar global dan kebijakan pemerintah. Data yang disajikan dalam artikel ini berlaku untuk periode Juni 2026 dan dapat berbeda di masa mendatang. Pembaca disarankan untuk selalu memantau perkembangan regulasi dan harga terbaru dari sumber resmi pemerintah.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Desa Pengkol

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.