Peraturan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan melalui platform marketplace atau lokapasar akan mulai berlaku pada Juli 2026. Ketentuan ini, yang menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pihak pemungut pajak, menimbulkan berbagai pertanyaan dan kebutuhan akan sosialisasi masif dari pemerintah. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) telah secara aktif menyuarakan pentingnya edukasi menyeluruh agar pelaku UMKM dapat memahami mekanisme baru ini.
Banyak pelaku UMKM dilaporkan masih belum familiar dengan tata cara pemungutan maupun pelaporan pajak berdasarkan kebijakan ini. Kesenjangan informasi ini perlu segera diatasi agar implementasi kebijakan dapat berjalan lancar dan tidak memberatkan para pelaku usaha.
Urgensi Sosialisasi dan Edukasi Pajak UMKM di Marketplace
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 telah menetapkan kerangka hukum untuk pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Regulasi ini menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri. Namun, Akumandiri menekankan bahwa pemahaman teknis dan implikasi praktis dari kebijakan ini masih sangat minim di kalangan UMKM.
1. Keterbatasan Pemahaman Mekanisme Pajak
Pelaku UMKM umumnya terbiasa dengan kewajiban perpajakan yang diurus langsung dengan otoritas pajak. Dengan ditunjuknya marketplace sebagai pemungut, muncul kebingungan mengenai bagaimana proses ini akan berjalan, termasuk skema pengkreditan pajak dan perlakuan bagi UMKM dengan omzet di bawah batas pengenaan pajak. Kebanyakan marketplace selama ini hanya berfungsi sebagai jembatan antara penjual dan pembeli, sehingga peran baru ini memerlukan penjelasan yang detail.
2. Kebutuhan Penjelasan Rinci
Ada permintaan yang kuat dari pelaku usaha untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme pemungutan pajak, terutama bagaimana pajak akan dipotong, disetor, dan dilaporkan. Penjelasan ini harus mencakup berbagai skenario, termasuk bagi UMKM yang baru memulai usahanya di platform digital dan yang omzetnya masih fluktuatif. Tanpa informasi yang memadai, ada potensi kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
3. Pentingnya Keterlibatan Marketplace
Akumandiri menyarankan agar pemerintah melibatkan penyelenggara marketplace secara aktif dalam proses sosialisasi dan edukasi. Marketplace memiliki akses langsung dan komunikasi yang terjalin dengan para pedagang, sehingga mereka dapat menjadi jembatan yang efektif untuk menyampaikan informasi penting ini. Keterlibatan marketplace juga dapat membantu memastikan bahwa informasi yang disampaikan relevan dengan fitur dan alur transaksi di platform masing-masing.
4. Jangkauan Sosialisasi yang Luas
Sosialisasi tidak hanya harus menyasar UMKM yang sudah mapan atau memiliki skala usaha yang lebih besar. UMKM mikro dan kecil yang baru mulai memanfaatkan platform digital sebagai sarana pemasaran juga harus menjadi target utama. Kelompok ini seringkali memiliki keterbatasan sumber daya dan pengetahuan, sehingga pendampingan awal sangat krusial untuk memastikan mereka dapat beradaptasi dengan kebijakan baru ini tanpa hambatan.
Tantangan dan Harapan UMKM
Pelaku UMKM saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari fluktuasi daya beli masyarakat hingga kenaikan biaya produksi. Kebijakan baru di bidang perpajakan, meskipun bertujuan baik, perlu disertai dengan pendampingan yang memadai agar tidak menambah beban atau kekhawatiran baru.
Dukungan dan Pendampingan
Kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara tiba-tiba tanpa persiapan yang matang. Pendampingan yang berkelanjutan dan dukungan dari pemerintah serta marketplace akan sangat membantu UMKM dalam memahami dan mengimplementasikan kewajiban perpajakan baru ini. Ini termasuk penyediaan saluran komunikasi yang mudah diakses untuk pertanyaan dan konsultasi.
Harapan untuk Transparansi
UMKM berharap adanya transparansi penuh mengenai bagaimana pajak akan dihitung, dipungut, dan disalurkan. Kejelasan ini akan membangun kepercayaan dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan atau menjadi beban yang tidak proporsional bagi pelaku usaha kecil.
Jadwal Implementasi dan Persiapan
Berikut adalah perkiraan jadwal dan tahapan persiapan yang diperlukan sebelum kebijakan ini berlaku efektif pada Juli 2026:
| Tahapan | Periode | Keterangan |
|---|---|---|
| Pengumuman dan Regulasi Awal | Akhir 2025 | Penerbitan PMK 37/2025 dan pengumuman resmi. |
| Sosialisasi Intensif Tahap 1 | Jan – Mar 2026 | Fokus pada asosiasi UMKM, marketplace, dan stakeholder terkait. |
| Pengembangan Sistem oleh Marketplace | Jan – Jun 2026 | Penyesuaian sistem internal marketplace untuk pemungutan dan pelaporan pajak. |
| Sosialisasi Massif kepada UMKM | Apr – Jun 2026 | Edukasi langsung kepada pedagang melalui webinar, workshop, dan materi edukasi. |
| Uji Coba Sistem (Opsional) | Mei – Jun 2026 | Pilot project dengan beberapa UMKM untuk menguji efektivitas sistem pemungutan. |
| Implementasi Penuh | 1 Juli 2026 | Kebijakan mulai berlaku efektif. |
| Evaluasi dan Penyesuaian | Jul 2026 – dst. | Pemantauan implementasi dan penyesuaian kebijakan jika diperlukan. |
Disclaimer: Jadwal di atas merupakan perkiraan dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada dinamika kebijakan pemerintah dan kesiapan berbagai pihak terkait.
Penerapan kebijakan pajak bagi UMKM di marketplace merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan keadilan dalam sistem perpajakan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada seberapa efektif pemerintah dan marketplace dapat mengedukasi dan mendampingi para pelaku UMKM. Dengan sosialisasi yang masif, transparan, dan dukungan teknis yang memadai, diharapkan UMKM dapat beradaptasi dengan kebijakan ini tanpa mengurangi semangat mereka untuk terus berkembang di era digital.
Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.
