Beranda » Ekonomi Bisnis » KPPU Kenai Denda pada 97 Perusahaan Pinjol yang Melanggar Aturan Peminjaman Online

KPPU Kenai Denda pada 97 Perusahaan Pinjol yang Melanggar Aturan Peminjaman Online

Sejumlah besar perusahaan fintech atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia kena imbas dari praktik kartel yang dilakukan secara diam-diam. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menemukan bukti kuat bahwa sebanyak 97 pelaku usaha fintech terlibat dalam pengaturan suku bunga secara ilegal. Ini bukan omong kosong—ada data dan sanksi nyata yang sudah dijatuhkan.

Total denda yang harus dibayar oleh 97 perusahaan ini mencapai Rp755 miliar. Jumlah ini bukan main-main, menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan. Dari ratusan terlapor, sebagian besar dihukum dengan denda minimal Rp1 miliar. Namun ada juga yang harus merogoh kocek lebih dalam, terutama perusahaan besar yang memiliki pangsa pasar lebih luas.

Daftar 97 Perusahaan Pinjol yang Terkena Sanksi Denda

KPPU menetapkan daftar panjang perusahaan pinjol yang terlibat dalam praktik kartel. Semua terlapor dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berikut adalah rinciannya.

1. PT Abadi Sejahtera Finansindo

Denda: Rp2,1 miliar

2. PT Adiwisista Finansial Teknologi

Denda: Rp1 miliar

3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

Denda: Rp3,4 miliar

4. PT Aktivaku Investama Teknologi

Denda: Rp1 miliar

5. PT Alami Fintek Sharia

Denda: Rp3 miliar

6. PT Aman Cermat Cepat

Denda: Rp1 miliar

7. PT Amartha Mikro Fintek

Denda: Rp48,8 miliar

8. PT Ammana Fintek Syariah

Denda: Rp1 miliar

9. PT Anugerah Digital Indonesia

Denda: Rp1 miliar

10. PT Artha Dana Teknologi

Denda: Rp22,9 miliar

11. PT Artha Permata Makmur

Denda: Rp1 miliar

12. PT Astra Welab Digital Arta

Denda: Rp13,5 miliar

13. PT Berdayakan Usaha Indonesia

Denda: Rp3,6 miliar

14. PT Bursa Akselerasi

Denda: Rp1 miliar

15. PT Cerita Teknologi Indonesia

Denda: Rp1 miliar

16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi

Denda: Rp1 miliar

17. PT Creative Mobile Adventure

Denda: Rp1 miliar

18. PT Crowde Membangun Bangsa

Denda: Rp1 miliar

19. PT Dana Bagus Indonesia

Denda: Rp1 miliar

20. PT Dana Kini Indonesia

Denda: Rp2,3 miliar

21. PT Dana Pinjaman Inklusif

Denda: Rp2,1 miliar

22. PT Dana Syariah Indonesia

Denda: Rp3,7 miliar

23. PT Digital Micro Indonesia

Denda: Rp1,3 miliar

24. PT Doeku Peduli Indonesia

Denda: Rp1 miliar

25. PT Duha Madani Syariah

Denda: Rp1 miliar

26. PT Esta Kapital Fintek

Denda: Rp1 miliar

27. PT Ethis Fintek Indonesia

Denda: Rp1 miliar

28. PT Fidac Inovasi Teknologi

Denda: Rp1 miliar

29. PT Finansia Aira Teknologi

Denda: Rp1 miliar

30. PT Finansial Integrasi Teknologi

Denda: Rp1 miliar

Baca Juga:  Konflik AS-Iran Meningkat, Indonesia Catat Pertumbuhan Ekonomi Positif

31. PT Fintech Bina Bangsa

Denda: Rp1 miliar

32. PT Fintegra Homido Indonesia

Denda: Rp1 miliar

33. PT Fintek Digital Indonesia

Denda: Rp11,1 miliar

34. PT Gradana Teknoruci Indonesia

Denda: Rp1 miliar

35. PT Grha Dana Bersama

Denda: Rp1 miliar

36. PT Harapan Fintech Indonesia

Denda: Rp2,8 miliar

37. PT Idana Solusi Sejahtera

Denda: Rp6,5 miliar

38. PT Iki Karunia Indonesia

Denda: Rp1 miliar

39. PT Inclusive Finance Group

Denda: Rp1 miliar

40. PT Indo Fin Tek

Denda: Rp1 miliar

41. PT Indonesia Fintopia Technology

Denda: Rp49,1 miliar

42. PT Indonusa Bara Sejahtera

Denda: Rp1 miliar

43. PT Indosaku Digital Teknologi

Denda: Rp2,6 miliar

44. PT Info Tekno Siaga

Denda: Rp10,6 miliar

45. PT Inovasi Terdepan Nusantara

Denda: Rp3 miliar

46. PT Intekno Raya

Denda: Rp1 miliar

47. PT Julo Teknologi Finansial

Denda: Rp12,2 miliar

48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama

Denda: Rp1 miliar

49. PT Klikcair Magga Jaya

Denda: Rp1 miliar

50. PT Komunal Finansial Indonesia

Denda: Rp2,4 miliar

51. PT Kreasi Anak Indonesia

Denda: Rp1 miliar

52. PT Kredifazz Digital Indonesia

Denda: Rp42,4 miliar

53. PT Kredit Pintar Indonesia

Denda: Rp93,6 miliar

54. PT Kredit Plus Teknologi

Denda: Rp1,6 miliar

55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia

Denda: Rp25,6 miliar

56. PT Kreditku Teknologi Indonesia

Denda: Rp2,3 miliar

57. PT Kuaikuai Tech Indonesia

Denda: Rp10,8 miliar

58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi

Denda: Rp1 miliar

59. PT Pindar Berbagi Bersama

Denda: Rp13,9 miliar

60. PT Lentera Dana Nusantara

Denda: Rp11,3 miliar

61. PT Linkaja Modalin Nusantara

Denda: Rp1 miliar

62. PT Lumbung Dana Indonesia

Denda: Rp1 miliar

63. PT Lunaria Annua Teknologi

Denda: Rp9,2 miliar

64. PT Mapan Global Reksa

Denda: Rp12,8 miliar

65. PT Mediator Komunitas Indonesia

Denda: Rp1,6 miliar

66. PT Mekar Investama Teknologi

Denda: Rp1 miliar

67. PT Mitrausaha Indonesia Grup

Denda: Rp2,6 miliar

68. PT Modal Rakyat Indonesia

Denda: Rp2,3 miliar

69. PT Mulia Inovasi Digital

Denda: Rp1 miliar

70. PT Oriente Mas Sejahtera

Denda: Rp2 miliar

71. PT Pasar Dana Pinjaman

Denda: Rp1 miliar

72. PT Pembiayaan Digital Indonesia

Denda: Rp102,3 miliar

73. PT Pendanaan Teknologi Nusa

Denda: Rp6,6 miliar

74. PT Pinduit Teknologi Indonesia

Denda: Rp1 miliar

75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat

Denda: Rp1 miliar

76. PT Pintar Inovasi Digital

Denda: Rp100,9 miliar

77. PT Piranti Alphabet Perkasa

Denda: Rp1 miliar

78. PT Plus Ultra Abadi

Denda: Rp1 miliar

Baca Juga:  MLLF Dipandang Efektif Mengatasi Antrean Kendaraan di Gerbang Tol Jakarta

79. PT Pohon Dana Indonesia

Denda: Rp1 miliar

80. PT Progo Puncak Group

Denda: Rp1 miliar

81. PT Qazwa Mitra Hasanah

Denda: Rp1 miliar

82. PT Rezeki Bersama Teknologi

Denda: Rp2,6 miliar

83. PT Ringan Teknologi Indonesia

Denda: Rp1 miliar

84. PT Sahabat Mikro Fintek

Denda: Rp1,3 miliar

85. PT Satustop Finansial Solusi

Denda: Rp1,1 miliar

86. PT Sejahtera Sama Kita

Denda: Rp1 miliar

87. PT Simplefi Teknologi Indonesia

Denda: Rp2,9 miliar

88. PT Smartec Teknologi Indonesia

Denda: Rp4,8 miliar

89. PT Sol Mitra Fintec

Denda: Rp1 miliar

90. PT Solid Fintek Indonesia

Denda: Rp1 miliar

91. PT Solusi Teknologi Finansial

Denda: Rp1 miliar

92. PT Stanford Teknologi Indonesia

Denda: Rp8,7 miliar

93. PT Teknologi Merlin Sejahtera

Denda: Rp9,3 miliar

94. PT Toko Modal Mitra Usaha

Denda: Rp1 miliar

95. PT Tri Digi Fin

Denda: Rp1 miliar

96. PT Trust Teknologi Finansial

Denda: Rp1 miliar

97. PT Uangme Fintek Indonesia

Denda: Rp23,5 miliar

Dampak dan Pelajaran dari Kasus Ini

Kasus ini menjadi pelajaran keras bagi seluruh pelaku industri fintech di Tanah Air. Tidak hanya soal regulasi, tapi juga etika bisnis. Pengaturan suku bunga secara ilegal jelas merugikan konsumen dan merusak persaingan sehat di pasar.

Banyak dari perusahaan yang terkena sanksi ini dulunya dikenal sebagai platform pinjol yang populer dan banyak digunakan. Faktanya, reputasi besar tidak menjamin kepatuhan terhadap hukum. Yang penting adalah transparansi dan kejujuran dalam menjalankan usaha.

Apa Selanjutnya?

KPPU tidak hanya menghentikan kasus ini di sini. Komisi ini terus memantau perkembangan industri fintech agar tidak terjadi lagi praktik serupa. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih platform pinjol.

Sebagai pengguna layanan, penting untuk memahami risiko dan syarat pinjaman. Jangan sampai terjebak dengan bunga tinggi atau ketentuan yang tidak transparan. Cek reputasi, legalitas, dan riwayat perusahaan sebelum mempercayakan data pribadi atau melakukan pinjaman.

Disclaimer

Data denda dan daftar perusahaan dalam artikel ini bersumber dari hasil putusan KPPU yang dirilis pada tahun 2023. Jumlah denda dan status hukum bisa berubah seiring waktu. Informasi ini disajikan untuk keperluan edukasi dan pemantauan publik.

Erna Agnesa
Reporter at Desa Pengkol

Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.