Sudah mendaftar bansos tapi tidak kunjung dapat bantuan? Atau justru bingung bagaimana cara mendaftarkan diri agar masuk daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Program Indonesia Pintar (PIP)?
Mulai 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya basis data penerima bantuan sosial.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025, menggantikan sistem lama yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artinya, tanpa terdaftar di DTSEN, peluang menerima bansos akan tertutup meskipun kondisi ekonomi tergolong layak.
Kabar baiknya, pendaftaran bisa dilakukan secara online lewat aplikasi maupun offline di kelurahan—dan yang terpenting, prosesnya gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Pengertian DTSEN dan Perannya dalam Penyaluran Bansos
Sebelum membahas cara pendaftaran, penting untuk memahami apa itu DTSEN dan mengapa sistem ini menjadi kunci utama dalam penyaluran bansos tahun ini.
DTSEN merupakan singkatan dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Sistem ini merupakan basis data nasional yang memuat informasi kondisi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia.
Berdasarkan penjelasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam rilis resmi Kemensos (9/5/2025), DTSEN mengintegrasikan beberapa database yang sebelumnya terpisah, meliputi:
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
- Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
Tujuan penggabungan ini adalah memastikan penyaluran bantuan lebih akurat dan tepat sasaran. DTSEN juga terintegrasi langsung dengan data kependudukan Dukcapil, sehingga validasi NIK bisa dilakukan secara otomatis.
Tidak Terdaftar di DTSEN = Tidak Dapat Bansos
Nah, ini yang perlu digarisbawahi. Per 25 November 2025, DTSEN menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Jika nama tidak tercantum dalam DTSEN, maka secara otomatis tidak akan menerima:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Program Indonesia Pintar (PIP)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan
Jadi, langkah pertama untuk mendapatkan bansos sebenarnya bukan mendaftar ke program tertentu, melainkan memastikan data keluarga sudah masuk ke dalam DTSEN.
Daftar Program Bansos 2026 Beserta Nominalnya
Pemerintah mengalokasikan anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebesar Rp508,2 triliun dalam APBN 2026. Dana ini digunakan untuk berbagai program bansos yang menyasar sekitar 100 juta keluarga rentan di seluruh Indonesia.
Berikut rincian program bansos yang akan disalurkan sepanjang 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang menyasar kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Program ini ditargetkan untuk sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT diberikan dalam bentuk bantuan pangan untuk keluarga kurang mampu. Pencairan dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan pendidikan yang menyasar siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim piatu, dan kelompok khusus lainnya. Bantuan diberikan untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Program ini memastikan masyarakat fakir miskin pada desil terbawah DTSEN mendapat jaminan kesehatan BPJS tanpa perlu membayar iuran.
| Program Bansos | Kategori Penerima | Nominal per Tahun |
|---|---|---|
| PKH | Ibu Hamil | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp3.000.000 | |
| Siswa SD/Sederajat | Rp900.000 | |
| Siswa SMP/Sederajat | Rp1.500.000 | |
| Siswa SMA/Sederajat | Rp2.000.000 | |
| Lansia (>60 tahun) & Disabilitas Berat | Rp2.400.000 | |
| BPNT | Keluarga Miskin Desil 1-5 | Rp200.000/bulan |
| PIP | Siswa SD/Sederajat | Rp450.000 |
| Siswa SMP/Sederajat | Rp750.000 | |
| Siswa SMA/SMK/Sederajat | Rp1.000.000 | |
| PBI-JK BPJS | Fakir Miskin Desil 1-5 | Iuran Ditanggung Pemerintah |
Catatan: Nominal di atas berdasarkan data Kemensos dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Syarat Lengkap untuk Terdaftar di DTSEN
Tidak semua warga negara berhak mendapatkan bantuan sosial. Pemerintah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan bansos tepat sasaran.
Kriteria Desil yang Diprioritaskan
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera). Penerima bansos diprioritaskan untuk keluarga yang masuk kategori desil 1 sampai desil 5.
Berikut klasifikasi desil berdasarkan DTSEN:
| Desil | Kategori Kesejahteraan | Peluang Dapat Bansos |
|---|---|---|
| 1 | Sangat Miskin | Sangat Tinggi ✓ |
| 2 | Miskin | Tinggi ✓ |
| 3 | Hampir Miskin | Sedang ✓ |
| 4 | Rentan Miskin | Cukup ✓ |
| 5 | Rentan | Terbatas ✓ |
| 6-10 | Mampu – Sangat Mampu | Tidak Memenuhi Syarat ✗ |
Checklist Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:
- KTP Elektronik (e-KTP) asli semua anggota keluarga yang memiliki NIK
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Foto rumah tampak depan dan dalam (untuk verifikasi kelayakan)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau Kelurahan (untuk pendaftaran offline)
- Surat keterangan domisili (jika alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal)
- Bukti pendapatan jika ada
Penting untuk diingat: data kependudukan harus cocok dengan database Dukcapil. Jika ada ketidaksesuaian nama, NIK, atau alamat, proses sinkronisasi akan gagal. Perbaiki dulu data di Dukcapil sebelum mendaftar DTSEN.
Siapa yang Tidak Berhak Mendaftar Bansos?
Berdasarkan ketentuan Kemensos, berikut kategori masyarakat yang tidak berhak menerima bansos:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI dan Polri aktif
- Pensiunan PNS/TNI/Polri
- Pegawai BUMN/BUMD
- Pekerja dengan penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- Pendamping sosial Kemensos
- Anggota lembaga negara
Cara Cek Kelayakan Bansos 2026 Pakai NIK KTP
Sebelum mendaftar, sebaiknya cek dulu apakah data sudah terdaftar di DTSEN atau belum. Pengecekan bisa dilakukan melalui dua cara.
Cek Status via Website cekbansos.kemensos.go.id
- Buka browser di HP atau komputer
- Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai alamat KTP (Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan → Desa/Kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode CAPTCHA yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos
Cek Status via Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Download aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store
- Buat akun baru dengan mengisi NIK, nomor KK, dan nama lengkap
- Unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu “Cek Bansos” di halaman utama
- Lengkapi data domisili dan nama
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasil
Cara Membaca Hasil Pengecekan
Setelah melakukan pengecekan, ada beberapa kemungkinan hasil yang muncul:
Jika data ditemukan: Sistem akan menampilkan informasi desil dan jenis bantuan yang diterima. Perhatikan kolom “Peringkat Kesejahteraan Keluarga” untuk mengetahui posisi desil.
Jika data tidak ditemukan: Ada dua kemungkinan—data belum terdaftar di DTSEN, atau ada ketidakcocokan data dengan Dukcapil. Solusinya adalah mendaftar DTSEN atau memperbaiki data kependudukan terlebih dahulu.
Cara Daftar DTSEN Online 2026
Pendaftaran online merupakan opsi paling praktis karena bisa dilakukan dari rumah menggunakan HP. Ada dua jalur resmi yang tersedia.
Tutorial Pendaftaran via Aplikasi Cek Bansos
- Download dan install aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store
- Pilih “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun
- Isi data diri sesuai KTP (nama lengkap, NIK, alamat, email)
- Buat username dan password untuk login
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP
- Verifikasi akun melalui email atau SMS
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu “Usul” atau “Daftar Usulan” di halaman utama
- Isi data yang dipersyaratkan secara lengkap dan akurat
- Unggah dokumen pendukung (foto KK, foto kondisi rumah)
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi
- Pantau status permohonan secara berkala melalui aplikasi
Tutorial Pendaftaran via Portal dtsen.data.go.id
- Buka browser dan akses dtsen.data.go.id
- Klik menu “Registrasi” untuk membuat akun baru
- Isi formulir pendaftaran dengan data sesuai KTP
- Verifikasi akun melalui email
- Login ke portal DTSEN
- Pilih menu pengajuan data baru
- Lengkapi informasi kondisi sosial ekonomi keluarga
- Upload dokumen pendukung yang diminta
- Submit pengajuan dan catat nomor registrasi
- Pantau status pengajuan secara berkala
Perlu dipahami, pendaftaran online tidak langsung membuat bansos cair. Data yang diajukan akan melewati proses verifikasi dan validasi oleh petugas sebelum ditetapkan sebagai penerima resmi.
Estimasi waktu proses pendaftaran online sekitar 2-4 minggu, tergantung antrian dan kebijakan daerah masing-masing.
Cara Daftar DTSEN Offline di Kelurahan
Bagi yang kesulitan mengakses internet atau tidak memiliki smartphone, pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di kantor kelurahan atau desa.
Alur Pendaftaran Offline
- Lapor ke RT/RW – Sampaikan keinginan untuk didaftarkan ke dalam DTSEN dengan membawa KTP dan KK
- Kunjungi Kantor Kelurahan/Desa – Datang ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial sesuai domisili
- Sampaikan Maksud Pendaftaran – Informasikan kepada petugas bahwa ingin mendaftar atau mengusulkan data ke DTSEN
- Serahkan Dokumen – Berikan dokumen asli dan fotokopi untuk diverifikasi petugas
- Isi Formulir – Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang jujur dan akurat
- Musyawarah Desa/Kelurahan – Data akan dibawa ke forum musyawarah untuk menentukan kelayakan berdasarkan kuota dan kondisi riil
- Berita Acara – Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah
- Verifikasi Dinas Sosial – Data dikirim ke Dinsos Kabupaten/Kota untuk verifikasi ulang
- Pengesahan Kemensos – Jika lolos, data diteruskan ke Kemensos untuk disahkan sebagai KPM aktif dalam DTSEN
Estimasi Waktu Proses
Pendaftaran offline membutuhkan waktu lebih lama dibanding online, sekitar 1-2 bulan karena ada tahap musyawarah desa dan verifikasi berjenjang. Namun, kelebihannya adalah petugas bisa langsung membantu jika ada kendala teknis.
Klarifikasi: Pendaftaran Bansos DTSEN Gratis, Waspada Penipuan
Beredar isu di masyarakat bahwa pendaftaran bansos membutuhkan biaya atau harus membayar ke oknum tertentu. Informasi ini tidak benar dan berpotensi merugikan.
Berdasarkan ketentuan resmi Kemensos, pendaftaran DTSEN sepenuhnya gratis baik melalui jalur online maupun offline. Tidak ada biaya administrasi, biaya proses, atau pungutan apapun.
Jika ada pihak yang meminta uang dengan dalih mempercepat proses pendaftaran atau menjamin kelulusan verifikasi, itu adalah modus penipuan. Segera laporkan ke:
- Posko Pengaduan Kemensos: 119 ext. 8
- Email: [email protected]
- Website: lapor.go.id
Selalu gunakan kanal resmi untuk pendaftaran dan jangan percaya tawaran dari pihak yang tidak berwenang.
Alasan Pengajuan Bansos Ditolak dan Solusinya
Tidak semua pengajuan DTSEN langsung disetujui. Berikut alasan umum penolakan beserta solusinya:
Data Tidak Valid atau Tidak Sesuai
- NIK, nama, atau alamat tidak cocok dengan database Dukcapil
- Solusi: Perbaiki data kependudukan di kantor Dukcapil/Dispendukcapil sebelum mendaftar ulang
Tidak Masuk Kriteria Desil
- Kondisi ekonomi keluarga dinilai tidak tergolong miskin atau rentan miskin (desil 6-10)
- Solusi: Ajukan sanggah dengan menyertakan bukti kondisi ekonomi terkini (foto rumah, surat keterangan)
Sudah Menerima Bantuan Lain
- Tercatat sebagai penerima PKH, BPNT, atau bantuan sejenis dari program lain
- Solusi: Satu keluarga bisa menerima beberapa jenis bansos berbeda selama memenuhi kriteria masing-masing program
Profesi Tidak Memenuhi Syarat
- Pemohon atau anggota keluarga adalah ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Solusi: Kategori ini memang dikecualikan dari penerima bansos
Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Jelas
- Berkas yang diunggah tidak memenuhi syarat atau tidak bisa dibaca
- Solusi: Upload ulang dokumen dengan kualitas lebih baik dan pencahayaan cukup
NIK atau KK Duplikasi
- Satu nomor KK mendaftar lebih dari satu kali
- Solusi: Pastikan hanya mengajukan satu kali per Kartu Keluarga
Kuota Terbatas
- Jumlah penerima di wilayah tersebut sudah mencapai batas maksimal
- Solusi: Ajukan ulang di periode berikutnya atau gunakan fitur “Tanggapan Kelayakan” di aplikasi Cek Bansos
Jadwal Pencairan Bansos 2026
Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap per triwulan sepanjang tahun. Berikut perkiraan jadwal pencairan berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya:
| Tahap | Periode | Estimasi Pencairan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Januari – Maret | Februari 2026 | Biasanya cair sebelum Ramadan |
| 2 | April – Juni | April – Mei 2026 | Menjelang Lebaran atau tahun ajaran baru |
| 3 | Juli – September | Juli – Agustus 2026 | Semester kedua |
| 4 | Oktober – Desember | Oktober – November 2026 | Akhir tahun anggaran |
Jadwal di atas bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Pantau informasi resmi dari Kemensos untuk kepastian tanggal pencairan.
Kontak Resmi dan Layanan Pengaduan Kemensos
Untuk memastikan informasi yang diterima valid dan terhindar dari penipuan, gunakan hanya kanal resmi berikut:
Website Resmi:
- cekbansos.kemensos.go.id (Cek status penerima)
- dtsen.data.go.id (Portal pendaftaran DTSEN)
- kemensos.go.id (Informasi resmi Kemensos)
Aplikasi Resmi:
- Cek Bansos (tersedia di Play Store dan App Store)
Layanan Pengaduan:
- Hotline Kemensos: 119 ext. 8
- Email: [email protected]
- LAPOR!: lapor.go.id
Media Sosial Resmi Kemensos:
- Instagram: @aboraboraofficial
- X/Twitter: @Aboraboraofficial
- Facebook: Kementerian Sosial RI
Kantor Pusat Kemensos:
- Alamat: Jl. Salemba Raya No.28, Jakarta Pusat 10430
- Telepon: (021) 3103591
Jika mengalami kendala atau menemukan indikasi penyalahgunaan bansos, jangan ragu untuk melapor melalui kanal di atas.
Penutup
Pendaftaran bansos melalui DTSEN merupakan langkah penting bagi keluarga yang membutuhkan bantuan pemerintah di tahun 2026. Prosesnya bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Cek Bansos atau portal dtsen.data.go.id, maupun offline di kantor kelurahan—semuanya tanpa dipungut biaya.
Pastikan data kependudukan sudah sesuai dengan database Dukcapil sebelum mendaftar. Siapkan dokumen lengkap dan isi formulir dengan jujur agar proses verifikasi berjalan lancar. Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data resmi dari Kemensos, Inpres Nomor 4 Tahun 2025, dan Permensos Nomor 3 Tahun 2025—namun kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah terbaru.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu proses pendaftaran bansos. Terima kasih sudah membaca, dan semoga rezeki yang halal selalu dilimpahkan untuk keluarga yang membutuhkan.
FAQ
DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah basis data terbaru yang menggabungkan DTKS, Regsosek, dan P3KE menjadi satu sistem terintegrasi. Mulai 2026, DTSEN menjadi satu-satunya acuan pemerintah untuk menentukan penerima bansos, menggantikan DTKS yang sebelumnya digunakan.
Tidak. Pendaftaran DTSEN sepenuhnya gratis baik melalui jalur online (aplikasi Cek Bansos atau dtsen.data.go.id) maupun offline di kantor kelurahan. Waspada jika ada oknum yang meminta uang dengan dalih apapun.
Untuk pendaftaran online, estimasi waktu sekitar 2-4 minggu. Sedangkan pendaftaran offline membutuhkan waktu lebih lama, sekitar 1-2 bulan karena ada tahap musyawarah desa dan verifikasi berjenjang.
Tidak otomatis. DTSEN adalah database, sedangkan penerima bansos ditentukan berdasarkan kriteria masing-masing program (PKH, BPNT, PIP, dll). Terdaftar di DTSEN merupakan syarat awal, namun masih ada proses seleksi berdasarkan desil dan kuota wilayah.
Tanyakan alasan penolakan ke petugas atau cek melalui aplikasi. Perbaiki data yang kurang (misalnya sinkronisasi NIK dengan Dukcapil), lengkapi dokumen, lalu ajukan ulang. Gunakan fitur “Tanggapan Kelayakan” di aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan sanggah.
Bisa. Sistem DTSEN memungkinkan satu keluarga menerima beberapa jenis bantuan sosial sekaligus (misalnya PKH dan BPNT), asalkan memenuhi kriteria dan syarat masing-masing program.
Cek melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Setelah memasukkan data wilayah dan nama, sistem akan menampilkan kolom “Peringkat Kesejahteraan Keluarga” yang menunjukkan posisi desil (1-10).
Kategori yang dikecualikan meliputi: ASN, anggota TNI/Polri aktif, pensiunan PNS/TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pekerja dengan gaji di atas UMK, dan pendamping sosial Kemensos.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.
