Beranda » Bantuan Sosial » Penyelesaian Kredit Bermasalah di Sektor Perbankan Memerlukan Penafsiran Hukum yang Seragam dan Akurat

Penyelesaian Kredit Bermasalah di Sektor Perbankan Memerlukan Penafsiran Hukum yang Seragam dan Akurat

Upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan di sektor perbankan membutuhkan kepastian hukum yang jelas. Tanpa itu, pelaku industri bisa terjebak dalam keraguan, terutama saat menghadapi risiko kredit macet. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemahaman yang seragam di antara seluruh pihak terkait penerapan konsep business judgement rule sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum dan pengambilan keputusan bisnis yang profesional.

Langkah ini bukan sekadar soal regulasi, tapi juga soal menciptakan iklim industri yang kondusif. Dengan adanya kepastian hukum, bank bisa lebih leluasa menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi, tanpa harus khawatir terlalu besar terkena imbas pidana hanya karena mengambil risiko bisnis yang wajar.

Pentingnya Kesamaan Penafsiran Hukum

Salah satu tantangan utama dalam penanganan kredit macet adalah ketidakkonsistenan penafsiran hukum di lapangan. Ketika satu pihak menilai suatu keputusan sebagai risiko bisnis yang wajar, pihak lain bisa saja menganggapnya sebagai pelanggaran hukum. Inilah mengapa OJK dan sejumlah pihak, termasuk Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, mulai menekankan pentingnya keseragaman interpretasi.

Tanpa keselarasan ini, praktik chilling effect bisa terjadi. Artinya, pengambilan keputusan bisnis justru terhambat karena ketakutan akan risiko hukum yang tidak pasti. Padahal, risiko adalah bagian dari bisnis perbankan. Yang perlu dijaga adalah proses pengambilan keputusan, bukan hasil akhirnya.

1. Penerapan Business Judgement Rule

Business judgement rule adalah prinsip hukum yang memberikan perlindungan kepada pengambil keputusan di perusahaan, termasuk bank, selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur. Dalam konteks perbankan, ini sangat relevan saat menangani kredit macet.

Syarat utama penerapan business judgement rule tercantum dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT. Ada empat poin penting:

  • Keputusan diambil dengan itikad baik
  • Mengikuti prosedur yang benar
  • Tidak ada benturan kepentingan
  • Upaya mitigasi risiko telah dilakukan secara maksimal
Baca Juga:  BTN dan KAI Akan Segera Menandatangani MoU untuk Proyek Pengembangan Apartemen di Sekitar Stasiun

Jika keempat syarat ini terpenuhi, maka meskipun terjadi kerugian finansial akibat kredit macet, itu dianggap sebagai kegagalan bisnis, bukan tindak pidana.

2. Kegagalan Bisnis vs Tindak Pidana

Perbedaan antara kegagalan bisnis dan tindak pidana sangat penting untuk dipahami. Kegagalan bisnis adalah risiko yang wajar dalam dunia perbankan. Tapi jika ada indikasi manipulasi, kolusi, atau penyimpangan prosedur, maka itu sudah masuk ranah pidana.

Misalnya, jika seorang pejabat bank sengaja memberikan kredit kepada pihak yang tidak memenuhi syarat karena ada imbalan, itu bukan lagi risiko bisnis. Itu adalah tindak pidana. Sebaliknya, jika semua prosedur diikuti dengan benar dan terjadi kredit macet karena faktor eksternal seperti resesi ekonomi, itu bisa dilindungi oleh business judgement rule.

3. Peran Mahkamah dan Kejaksaan

Hakim Agung Jupriyadi dari Mahkamah Agung menegaskan bahwa keseragaman penafsiran hukum adalah kunci mencapai keadilan substansial. Jika tiap pengadilan memiliki interpretasi berbeda, maka kepastian hukum akan sulit tercapai.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung RI juga memiliki mekanisme khusus dalam menangani kasus pidana di sektor jasa keuangan. Salah satu prinsip yang diterapkan adalah ultimum remedium, yaitu bahwa jalur pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir.

Perlindungan Hukum bagi Bankir

Penerapan business judgement rule bukan berarti membebaskan bankir dari segala bentuk pertanggungjawaban. Ini lebih ke arah perlindungan hukum yang adil, selama proses pengambilan keputusan dilakukan secara profesional dan transparan.

Namun, jika ada indikasi manipulasi data, penyimpangan dari tujuan awal, atau penyampaian informasi yang tidak benar, maka perlindungan ini tidak berlaku. Artinya, bankir tetap harus bertanggung jawab atas keputusan yang diambil, terutama jika melibatkan unsur kecurangan.

Baca Juga:  Bank Woori Saudara (SDRA) Mengumumkan Pengangkatan Moon Sungwon Sebagai Direktur Terbaru

Kesimpulan

Penanganan kredit macet tidak bisa hanya dilihat dari sisi kerugian finansial. Ada dimensi hukum dan etika yang harus dijaga agar sistem perbankan tetap sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya keseragaman penafsiran hukum dan penerapan business judgement rule, diharapkan bank bisa lebih berani mengambil keputusan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, tanpa harus terus-menerus merasa terancam hukum.

Yang terpenting adalah menjaga proses, bukan hanya hasil. Karena dalam bisnis perbankan, risiko memang tidak bisa dihindarkan. Yang bisa dilakukan adalah mengelolanya dengan baik dan profesional.


Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan pernyataan resmi OJK, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung per Mei 2026. Aturan dan regulasi bisa berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan hukum dan kebijakan nasional.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Pengkol

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.