Beranda » Bantuan Sosial » Kriteria Penerima Bansos BPNT Tahap Tiga Dibatasi, Delapan Kategori Masyarakat Ini Tidak Terdaftar

Kriteria Penerima Bansos BPNT Tahap Tiga Dibatasi, Delapan Kategori Masyarakat Ini Tidak Terdaftar

Penyaluran bantuan sosial atau bansos tahap ketiga telah bergulir sejak Agustus 2026, menjangkau jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia. Pada kuartal ketiga ini, pemerintah fokus menyalurkan dua jenis bansos reguler, salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

BPNT, yang juga dikenal sebagai bantuan Sembako, dirancang khusus untuk masyarakat miskin dan rentan. Bantuan ini menyasar desil satu hingga empat pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, ada beberapa kriteria yang membuat seseorang tidak memenuhi syarat untuk menerima BPNT, meskipun masuk dalam kategori rentan.

Memahami Kriteria Penerima BPNT: Siapa yang Berhak dan Siapa yang Tidak?

Pemerintah berkomitmen memastikan bantuan sosial BPNT sampai ke tangan mereka yang benar-benar membutuhkan. Proses seleksi yang ketat terus dilakukan, termasuk dengan memanfaatkan data desil dari DTSEN yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penting untuk diketahui bahwa tidak semua individu atau keluarga dapat menerima bantuan ini. Ada beberapa kelompok yang secara spesifik tidak termasuk dalam daftar penerima BPNT.

Berikut adalah kelompok-kelompok yang tidak berhak menerima BPNT Tahap 3, berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Sosial:

1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Individu yang memiliki status sebagai ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak memenuhi syarat untuk menerima BPNT. Kategori ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial hanya disalurkan kepada masyarakat yang secara ekonomi lebih membutuhkan, mengingat ASN memiliki penghasilan tetap dari negara.

2. Berstatus sebagai TNI/Polri

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga tidak termasuk dalam daftar penerima BPNT. Sama seperti ASN, anggota TNI/Polri dianggap memiliki penghasilan tetap dan tunjangan yang memadai dari negara, sehingga tidak dikategorikan sebagai kelompok rentan yang membutuhkan bantuan sosial pangan.

3. Berstatus sebagai Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Meskipun sudah tidak aktif bekerja, pensiunan ASN, TNI, dan Polri tetap tidak berhak menerima BPNT. Pensiunan ini umumnya menerima tunjangan pensiun secara rutin, yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kebijakan ini berlaku untuk menjaga prinsip keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.

4. Berstatus sebagai Pendamping Sosial

Para pendamping sosial, yang bertugas membantu penyaluran dan monitoring program bansos, juga tidak diperbolehkan menerima BPNT. Hal ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan objektivitas dalam pelaksanaan program. Pendamping sosial sendiri memiliki penghasilan dari tugasnya tersebut.

Baca Juga:  Pencairan Dana PIP Siswa Sekolah Dasar Tahap Berikutnya Diprediksi Mulai Juli 2026

5. Berstatus sebagai Guru Tersertifikasi

Guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik dan menerima tunjangan profesi guru (TPG) juga tidak memenuhi kriteria penerima BPNT. Tunjangan profesi ini dianggap sebagai penghasilan tambahan yang signifikan, sehingga guru tersertifikasi dianggap tidak termasuk dalam kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan pangan.

6. Memiliki Penghasilan Rutin yang Bersumber dari APBN dan APBD

Kategori ini mencakup berbagai profesi atau individu yang menerima gaji atau honorarium rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Contohnya seperti pegawai honorer di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan dari APBN/APBD, atau perangkat desa yang menerima penghasilan tetap. Sumber penghasilan yang stabil dari anggaran negara ini menjadi pertimbangan utama.

7. Terdaftar sebagai Pemilik CV, Direksi, atau Komisaris

Individu yang terdaftar sebagai pemilik CV (Commanditaire Vennootschap), direksi, atau komisaris suatu perusahaan, secara otomatis tidak memenuhi syarat penerima BPNT. Keterlibatan dalam kepemilikan atau manajemen perusahaan mengindikasikan adanya kapasitas ekonomi yang lebih baik dibandingkan kelompok sasaran BPNT. Hal ini berlaku meskipun perusahaan tersebut berskala kecil.

8. Memiliki Penghasilan di Atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Salah satu kriteria paling umum adalah batas penghasilan. Individu atau kepala keluarga yang memiliki penghasilan bulanan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tempat tinggalnya tidak berhak menerima BPNT. Batas UMK ini menjadi patokan untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang masih mampu memenuhi kebutuhan dasar tanpa bantuan pangan dari pemerintah. Penting untuk diingat bahwa nilai UMK dapat bervariasi antar daerah dan dapat berubah setiap tahunnya.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos BPNT

Setelah memahami siapa saja yang tidak berhak menerima BPNT, mungkin ada pertanyaan tentang bagaimana cara memastikan status penerima. Pemerintah telah menyediakan cara mudah untuk melakukan pengecekan secara daring, sehingga informasi dapat diakses dengan cepat dan transparan.

Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi resmi "Cek Bansos" yang tersedia di toko aplikasi perangkat seluler. Pastikan aplikasi yang diunduh adalah versi resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menghindari penyalahgunaan data.

Baca Juga:  Bansos PKH, BPT, PIP, dan Pangan Periode Maret 2026: Wilayah Prioritas yang Harus Segera Verifikasi Kartu KKS

2. Daftarkan Akun

Setelah aplikasi terinstal, pengguna perlu mendaftarkan akun baru. Proses pendaftaran biasanya memerlukan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email aktif. Ikuti petunjuk yang ada di aplikasi untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

3. Masuk dengan Menggunakan Username dan Password

Setelah akun berhasil dibuat dan terverifikasi, masuk ke dalam aplikasi menggunakan username dan password yang telah didaftarkan. Pastikan username dan password disimpan dengan baik agar tidak lupa.

4. Pilih Menu "Cek Bansos"

Di dalam aplikasi, akan ditemukan beberapa menu. Pilih menu yang bertuliskan "Cek Bansos" untuk memulai proses pencarian data penerima bantuan. Menu ini biasanya terletak di halaman utama atau di bagian navigasi aplikasi.

5. Masukkan Data yang Diminta dengan Benar

Pada halaman pengecekan, pengguna akan diminta untuk memasukkan beberapa data. Data yang biasanya diminta meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat domisili. Selain itu, nama lengkap sesuai KTP juga perlu dimasukkan. Penting untuk memastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.

6. Tunggu Informasi Penerima Bansos Ditampilkan

Setelah semua data dimasukkan, klik tombol "Cari" atau "Proses". Aplikasi akan memproses data dan menampilkan informasi mengenai status penerima bansos. Jika nama terdaftar sebagai penerima, rincian bantuan yang akan diterima akan muncul. Jika tidak, akan ada informasi yang menyatakan bahwa nama tidak ditemukan atau tidak termasuk dalam daftar penerima.

Perlu diingat bahwa data penerima bansos dapat mengalami pembaruan secara berkala. Kriteria dan daftar penerima juga bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan pengecekan secara rutin jika terdapat keraguan mengenai status penerimaan bantuan. Informasi lebih lanjut dan paling akurat selalu dapat ditemukan melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Desa Pengkol

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.