Kolaborasi strategis antara PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dan PT Sucofindo kini semakin menguat, berfokus pada pencegahan praktik under invoicing yang kerap merugikan negara. Sinergi ini dirancang untuk memperketat pengawasan, memastikan setiap transaksi ekspor berjalan transparan, serta akuntabel. Sucofindo, sebagai verifikator independen, akan memainkan peran sentral dalam memastikan nilai transaksi yang dilaporkan sesuai dengan kenyataan.
Selain itu, kerja sama ini juga menyentuh aspek penting tata kelola ekspor mineral nasional. Sucofindo akan terlibat aktif dalam pengembangan strategi identifikasi mineral ikutan, termasuk komoditas langka seperti Rare Earth Elements (REE) dan unsur radioaktif. Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum, melancarkan arus ekspor, dan mendukung agenda hilirisasi mineral yang menjadi prioritas pemerintah.
Mengapa Pencegahan Under Invoicing Menjadi Mendesak?
Praktik under invoicing adalah isu serius yang memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Memahami Praktik Under Invoicing
Under invoicing merujuk pada tindakan melaporkan nilai barang ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya dalam dokumen perdagangan. Sebagai contoh, jika sebuah barang dijual ke pasar internasional seharga Rp100 miliar, namun yang dilaporkan hanya Rp60 miliar, maka ada selisih Rp40 miliar yang sengaja disembunyikan dari catatan resmi.
Praktik ini bukanlah hal baru dan seringkali dilakukan dengan motif tertentu. Memahami alasan di balik under invoicing dapat membantu dalam merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif.
Alasan di Balik Under Invoicing
Ada beberapa motif utama yang mendorong pelaku usaha melakukan under invoicing:
- Mengurangi beban pajak dan bea keluar yang harus dibayarkan kepada negara.
- Memindahkan dana secara ilegal ke luar negeri, seringkali untuk tujuan pencucian uang atau investasi di luar jangkauan regulasi domestik.
- Mengakali aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE), sehingga sebagian pendapatan ekspor tidak kembali ke dalam negeri sesuai ketentuan.
- Memperkecil kewajiban royalti atau pembayaran lain kepada negara yang dihitung berdasarkan nilai transaksi ekspor.
Sektor-sektor tertentu memiliki risiko lebih tinggi terhadap praktik under invoicing. Sektor pertambangan seperti batu bara, nikel, serta komoditas perkebunan seperti sawit, dan hasil hutan, seringkali menjadi arena di mana praktik ini marak terjadi.
Dampak Negatif Under Invoicing
Kerugian akibat under invoicing tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat luas. Saat uang negara bocor melalui praktik ilegal ini, konsekuensinya bisa sangat merugikan:
- Anggaran untuk pendidikan menjadi terbatas, menghambat peningkatan kualitas sumber daya manusia.
- Pembangunan infrastruktur vital, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, dapat terhambat atau tertunda.
- Layanan publik esensial dan program subsidi bagi masyarakat kurang mampu tertekan, mengurangi aksesibilitas dan kualitasnya.
- Bantuan sosial untuk kelompok rentan berkurang, memperparah ketimpangan dan kesulitan ekonomi.
Secara keseluruhan, praktik under invoicing menghambat optimalisasi pemanfaatan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat. Potensi pendapatan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat menjadi hilang begitu saja.
Peran Sucofindo dan DSI dalam Memperkuat Verifikasi Ekspor
Pertemuan antara Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, dan Direktur Utama PT Sucofindo, Sandry Pasambuna pada 22 Juli 2026, menjadi momentum penting dalam perumusan langkah konkret. Diskusi tersebut mencakup pencegahan under invoicing, pengembangan strategi identifikasi mineral ikutan, penguatan mitigasi risiko ekspor, serta sinkronisasi langkah untuk tata kelola sektor mineral yang lebih efektif.
Dony Oskaria menekankan pentingnya tidak lagi memberikan ruang bagi praktik under invoicing. Verifikasi harus diperkuat agar setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara penuh. Ini menunjukkan komitmen kuat dari pihak terkait untuk menciptakan ekosistem ekspor yang bersih dan transparan.
Strategi Penguatan Verifikasi Ekspor
Kolaborasi antara DSI dan Sucofindo akan difokuskan pada beberapa pilar utama untuk memperkuat sistem verifikasi ekspor:
- Peningkatan Kapasitas Verifikator Independen: Sucofindo akan didukung untuk meningkatkan kapabilitasnya dalam melakukan verifikasi nilai transaksi ekspor secara objektif dan akurat. Ini mencakup pengembangan metode verifikasi, pelatihan SDM, dan pemanfaatan teknologi terkini.
- Pengembangan Sistem Informasi Terintegrasi: Membangun atau mengintegrasikan sistem informasi yang memungkinkan pelacakan dan validasi data ekspor secara real-time. Sistem ini akan membantu mendeteksi anomali atau indikasi under invoicing lebih cepat.
- Identifikasi Mineral Ikutan: Sucofindo akan berperan aktif dalam mengidentifikasi mineral ikutan, termasuk REE dan unsur radioaktif, yang seringkali memiliki nilai ekonomis tinggi namun luput dari pencatatan. Identifikasi ini penting untuk memastikan semua nilai komoditas tercatat dengan benar.
- Penyusunan Pedoman dan Standar: Mengembangkan pedoman dan standar verifikasi yang jelas dan komprehensif untuk berbagai jenis komoditas ekspor, khususnya mineral. Ini akan menjadi acuan bagi seluruh pihak yang terlibat.
- Edukasi dan Sosialisasi: Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan dan dampak negatif under invoicing. Kampanye ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan mendorong praktik bisnis yang etis.
Melalui upaya ini, BP BUMN bersama Danantara berupaya mendorong penguatan peran BUMN dalam menciptakan sistem verifikasi ekspor yang lebih akuntabel. Hal ini tidak hanya mendukung kepastian regulasi, tetapi juga memperkuat daya saing industri pertambangan Indonesia di pasar global, memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara dan rakyatnya.
Upaya Pemerintah dalam Memberantas Under Invoicing
Pemerintah terus berupaya keras untuk memberantas praktik under invoicing demi menjaga integritas ekonomi nasional. Beberapa langkah strategis telah dan akan terus diimplementasikan untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih transparan dan adil.
Langkah-Langkah Pencegahan dan Penindakan
- Mendorong Transparansi Data Ekspor: Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan data terkait ekspor. Ini meliputi integrasi data dari berbagai lembaga terkait, seperti bea cukai, kementerian perdagangan, dan lembaga survei independen. Dengan data yang lebih transparan, celah untuk manipulasi nilai transaksi dapat diminimalisir.
- Penguatan Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE): Regulasi terkait kewajiban pengembalian devisa hasil ekspor ke dalam negeri terus diperkuat. Ini mencakup pengawasan yang lebih ketat terhadap aliran dana, serta penegakan sanksi bagi pelanggar. Tujuannya adalah memastikan bahwa pendapatan ekspor benar-benar masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk pembangunan.
- Penegakan Hukum yang Tegas: Aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap pelaku under invoicing. Ini mencakup investigasi mendalam, penuntutan, dan penerapan sanksi pidana maupun denda yang sesuai. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi motivasi untuk melakukan praktik ilegal ini.
- Kolaborasi Antar Lembaga: Sinergi antara berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Bea Cukai, dan lembaga terkait lainnya, sangat penting. Pertukaran informasi dan koordinasi yang baik akan memperkuat pengawasan dan deteksi dini praktik under invoicing.
- Pemanfaatan Teknologi: Penggunaan teknologi canggih seperti big data analytics, artificial intelligence, dan blockchain dapat membantu dalam menganalisis pola transaksi, mengidentifikasi anomali, dan meningkatkan efisiensi proses verifikasi.
Penting untuk diingat bahwa data dan regulasi terkait ekspor dapat berubah seiring waktu sesuai dengan dinamika ekonomi dan kebijakan pemerintah. Informasi yang disajikan di sini mencerminkan kondisi dan komitmen saat ini, namun selalu disarankan untuk merujuk pada sumber resmi terbaru untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.
