Menjelang akhir Juni 2026, penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua hampir mencapai puncaknya. Berdasarkan informasi terbaru, pendamping sosial di seluruh Indonesia dijadwalkan melaporkan batas akhir penyaluran bansos tahap kedua pada 30 Juni 2026.
Setelah pelaporan batas akhir tersebut, fokus akan segera beralih pada persiapan pencairan bansos tahap ketiga, yang dialokasikan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Kementerian Sosial Republik Indonesia telah merilis kriteria penerima, dengan tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar nama penerima tetap tercantum dalam daftar periode berikutnya.
Syarat Utama Penerima Bansos Tahap 3
Penting bagi penerima manfaat untuk memahami kriteria yang ditetapkan agar tetap bisa mendapatkan bantuan pada periode Juli-September 2026. Ada beberapa faktor penentu yang akan menjadi dasar seleksi.
1. Terdaftar Aktif di DTSEN
Penerima manfaat harus masih terdaftar aktif dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk periode tahap ketiga, yaitu Juli, Agustus, dan September 2026. Nama-nama penerima tahap ketiga akan mulai diserahkan pada awal Juli 2026. Penerima yang masih menerima pencairan pada tahap kedua dan datanya tervalidasi di DTSEN memiliki peluang besar untuk kembali menerima bansos di tahap ketiga.
2. Berada di Desil 1 hingga Desil 4
Prioritas penyaluran bansos tahap ketiga hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai desil 4. Kategori ini mencakup masyarakat paling miskin dan rentan. Penerima manfaat yang berada di desil 5 ke atas tidak akan mendapatkan pencairan pada tahap ketiga.
3. Bansos Tidak Tereksklusi di Tahap Kedua
Penerima manfaat yang masih terdaftar aktif dan bantuan sosialnya tidak dibekukan atau dikeluarkan dari sistem pada tahap kedua memiliki peluang untuk tetap menerima bansos di tahap ketiga. Syarat ini berlaku selama dua syarat lainnya juga terpenuhi.
Klarifikasi Mengenai Hoaks Desil 4
Belakangan ini beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa penerima manfaat dengan desil 4 sudah tidak bisa menerima bansos di tahap ketiga. Informasi tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskan bahwa pencairan tahap ketiga masih mencakup desil 1 hingga desil 4. Hanya penerima manfaat dengan desil 5 ke atas yang tidak lagi mendapatkan pencairan. Penerima manfaat dengan desil 4 tetap berhak menerima bansos, selama memenuhi ketiga syarat yang telah disebutkan sebelumnya.
Untuk memastikan posisi desil, penerima manfaat bisa mengecek langsung melalui aplikasi Cek Bansos di smartphone atau melalui situs web resmi Cek Bansos. Alternatif lain adalah menanyakan langsung kepada pendamping PKH atau operator DTSEN di desa atau kelurahan setempat.
Bantuan Beras dan Minyak Goreng Kembali Disalurkan
Selain PKH dan BPNT, ada kabar gembira lain yang telah dikonfirmasi. Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng akan kembali disalurkan mulai bulan Juli 2026 untuk tiga bulan ke depan. Setiap penerima manfaat yang berhak akan menerima 30 kg beras dan 6 liter minyak goreng.
Mekanisme penyalurannya masih sama seperti sebelumnya. Penerima akan mendapatkan surat undangan yang dibagikan melalui kelurahan atau kecamatan. Setelah itu, penerima dapat mengambil bantuan di titik-titik distribusi komunitas di wilayah masing-masing. Penerima manfaat diimbau untuk memantau pengumuman dari pemerintah desa atau kelurahan setempat terkait jadwal pengambilan.
Jadwal Batas Akhir dan Persiapan Tahap 3
Tanggal 30 Juni 2026 menjadi batas akhir penarikan dana bansos tahap kedua sekaligus tanggal cut off pelaporan oleh pendamping sosial. Setelah cut off, proses langsung beralih ke verifikasi dan penetapan penerima tahap ketiga yang dijadwalkan dimulai pada awal Juli 2026.
Penting untuk diperhatikan, penerima manfaat yang belum menarik dana di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebelum 30 Juni 2026 berisiko kehilangan dana tersebut. Dana yang tidak diambil akan ditarik kembali ke kas negara.
Disclaimer: Informasi terkait jadwal, kriteria, dan mekanisme penyaluran bantuan sosial dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Selalu rujuk pada sumber resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia atau pihak terkait lainnya untuk mendapatkan informasi terbaru dan terakurat.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.
