Beranda » Ekonomi Bisnis » Pemerintah Resmikan Aturan Baru untuk Outsourcing, Simak Enam Jenis Pekerjaan yang Tetap Diizinkan

Pemerintah Resmikan Aturan Baru untuk Outsourcing, Simak Enam Jenis Pekerjaan yang Tetap Diizinkan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan baru saja meresmikan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi jenis pekerjaan yang boleh dilakukan melalui skema outsourcing. Sebelumnya, praktik outsourcing sering kali disalahgunakan di berbagai sektor, hingga menimbulkan ketimpangan hak pekerja.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menguji UU Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, MK meminta pemerintah untuk lebih memperjelas batasan penggunaan tenaga kerja alih daya agar tidak melanggar hak asasinya. Kini, hanya enam jenis pekerjaan penunjang yang masih diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing.

Jenis Pekerjaan yang Masih Dibolehkan Menggunakan Outsourcing

Pada dasarnya, outsourcing hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang bukan merupakan inti dari kegiatan produksi atau bisnis utama perusahaan. Tujuannya agar tidak terjadi eksploitasi terhadap pekerja serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban di tempat kerja. Berikut adalah enam jenis pekerjaan penunjang yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya.

1. Layanan Kebersihan

Layanan kebersihan menjadi salah satu bidang yang masih boleh menggunakan tenaga kerja alih daya. Pekerjaan ini termasuk dalam kategori penunjang karena tidak berhubungan langsung dengan proses produksi atau pelayanan utama perusahaan. Contohnya adalah kebersihan kantor, area umum, dan ruang produksi non-inti.

2. Penyediaan Makanan dan Minuman

Penyediaan makanan dan minuman juga termasuk dalam pekerjaan yang dapat dilakukan oleh tenaga alih daya. Biasanya, perusahaan menggunakan jasa katering atau pihak ketiga untuk menyediakan konsumsi bagi karyawan. Ini dianggap sebagai pekerjaan pendukung yang tidak berdampak langsung terhadap output bisnis utama.

3. Layanan Pengamanan

Layanan pengamanan atau security tetap diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing. Fungsi ini dianggap sebagai pekerjaan penunjang karena tidak terlibat langsung dalam proses produksi atau pelayanan inti. Namun, tetap harus memenuhi standar kesejahteraan yang sama seperti pekerja tetap.

Baca Juga:  Ribu Penumpang Tiba di Jakarta Melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Hari Ini

4. Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja/Buruh

Perusahaan yang menyediakan transportasi untuk karyawan juga boleh menggunakan tenaga alih daya untuk mengemudi atau mengelola armada. Ini termasuk dalam pekerjaan operasional yang tidak menjadi bagian dari inti bisnis perusahaan.

5. Layanan Penunjang Operasional

Layanan penunjang operasional mencakup berbagai pekerjaan yang membantu kelancaran operasional perusahaan, tetapi tidak berada di garis depan produksi. Contohnya adalah tenaga administrasi non-strategis, teknisi alat berat, atau operator mesin pendukung.

6. Pekerjaan Penunjang di Bidang Pertambangan, Perminyakan, Gas, dan Ketenagalistrikan

Di sektor-sektor strategis seperti pertambangan dan energi, pekerjaan penunjang seperti pemeliharaan fasilitas, pengelolaan logistik, dan layanan keselamatan tetap boleh menggunakan tenaga alih daya. Namun, pekerjaan yang bersifat inti produksi seperti operasional sumur atau pembangkit listrik tidak boleh dilakukan oleh tenaga outsourcing.

Kewajiban Perusahaan dalam Penerapan Outsourcing

Selain membatasi jenis pekerjaan, Permenaker juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan pengguna jasa outsourcing. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak pekerja agar tidak dirugikan dalam sistem kerja alih daya.

1. Jaminan Hak Pekerja

Perusahaan wajib memastikan bahwa pekerja alih daya mendapatkan hak yang sama dengan pekerja tetap. Ini mencakup upah yang layak, jam kerja sesuai ketentuan, waktu istirahat, cuti tahunan, THR, dan jaminan sosial. Hak-hak ini harus dicantumkan dalam perjanjian kerja secara transparan.

2. Perjanjian Alih Daya yang Jelas

Setiap penerapan outsourcing harus didasari oleh perjanjian alih daya yang jelas dan terdokumentasi. Perjanjian ini mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja.

3. Metode Kontrak yang Diizinkan

Perusahaan outsourcing boleh menggunakan dua jenis kontrak kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Keduanya harus memenuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga:  Penyelesaian Penggabungan 15 BUMN Logistik Diharapkan Selesai dalam Waktu Satu Bulan ke Depan

4. Pengawasan terhadap Hak Pekerja

Perusahaan wajib mengawasi pelaksanaan hak-hak pekerja alih daya. Ini termasuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan jaminan K3, upah lembur, dan kompensasi jika terjadi PHK. Jika ditemukan pelanggaran, maka perusahaan bisa dikenai sanksi administratif.

Tabel Perbandingan Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan dan Dilarang

Jenis Pekerjaan Status Outsourcing Keterangan
Layanan kebersihan Dibolehkan Termasuk pekerjaan penunjang non-inti
Penyediaan makanan dan minuman Dibolehkan Pekerjaan pendukung operasional
Layanan pengamanan Dibolehkan Fungsi pendukung keamanan perusahaan
Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja Dibolehkan Operasional pendukung transportasi
Layanan penunjang operasional Dibolehkan Tidak berhubungan langsung dengan produksi utama
Pekerjaan penunjang di sektor energi Dibolehkan Hanya untuk fungsi pendukung, bukan produksi inti
Pekerjaan inti produksi Dilarang Harus menggunakan tenaga kerja tetap
Jabatan manajerial strategis Dilarang Tidak boleh dilakukan oleh tenaga alih daya

Penutup

Aturan baru ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan praktik outsourcing dengan perlindungan hak pekerja. Dengan membatasi jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, diharapkan tidak ada lagi eksploitasi terhadap tenaga kerja yang rentan. Namun, tetap menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memastikan bahwa pekerja alih daya tetap mendapatkan hak-haknya secara penuh.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi terkini.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Pengkol

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.