Sejumlah besar perusahaan fintech atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia kena imbas dari praktik kartel yang dilakukan secara diam-diam. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menemukan bukti kuat bahwa sebanyak 97 pelaku usaha fintech terlibat dalam pengaturan suku bunga secara ilegal. Ini bukan omong kosong—ada data dan sanksi nyata yang sudah dijatuhkan.
Total denda yang harus dibayar oleh 97 perusahaan ini mencapai Rp755 miliar. Jumlah ini bukan main-main, menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan. Dari ratusan terlapor, sebagian besar dihukum dengan denda minimal Rp1 miliar. Namun ada juga yang harus merogoh kocek lebih dalam, terutama perusahaan besar yang memiliki pangsa pasar lebih luas.
Daftar 97 Perusahaan Pinjol yang Terkena Sanksi Denda
KPPU menetapkan daftar panjang perusahaan pinjol yang terlibat dalam praktik kartel. Semua terlapor dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berikut adalah rinciannya.
1. PT Abadi Sejahtera Finansindo
Denda: Rp2,1 miliar
2. PT Adiwisista Finansial Teknologi
Denda: Rp1 miliar
3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
Denda: Rp3,4 miliar
4. PT Aktivaku Investama Teknologi
Denda: Rp1 miliar
5. PT Alami Fintek Sharia
Denda: Rp3 miliar
6. PT Aman Cermat Cepat
Denda: Rp1 miliar
7. PT Amartha Mikro Fintek
Denda: Rp48,8 miliar
8. PT Ammana Fintek Syariah
Denda: Rp1 miliar
9. PT Anugerah Digital Indonesia
Denda: Rp1 miliar
10. PT Artha Dana Teknologi
Denda: Rp22,9 miliar
11. PT Artha Permata Makmur
Denda: Rp1 miliar
12. PT Astra Welab Digital Arta
Denda: Rp13,5 miliar
13. PT Berdayakan Usaha Indonesia
Denda: Rp3,6 miliar
14. PT Bursa Akselerasi
Denda: Rp1 miliar
15. PT Cerita Teknologi Indonesia
Denda: Rp1 miliar
16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
Denda: Rp1 miliar
17. PT Creative Mobile Adventure
Denda: Rp1 miliar
18. PT Crowde Membangun Bangsa
Denda: Rp1 miliar
19. PT Dana Bagus Indonesia
Denda: Rp1 miliar
20. PT Dana Kini Indonesia
Denda: Rp2,3 miliar
21. PT Dana Pinjaman Inklusif
Denda: Rp2,1 miliar
22. PT Dana Syariah Indonesia
Denda: Rp3,7 miliar
23. PT Digital Micro Indonesia
Denda: Rp1,3 miliar
24. PT Doeku Peduli Indonesia
Denda: Rp1 miliar
25. PT Duha Madani Syariah
Denda: Rp1 miliar
26. PT Esta Kapital Fintek
Denda: Rp1 miliar
27. PT Ethis Fintek Indonesia
Denda: Rp1 miliar
28. PT Fidac Inovasi Teknologi
Denda: Rp1 miliar
29. PT Finansia Aira Teknologi
Denda: Rp1 miliar
30. PT Finansial Integrasi Teknologi
Denda: Rp1 miliar
31. PT Fintech Bina Bangsa
Denda: Rp1 miliar
32. PT Fintegra Homido Indonesia
Denda: Rp1 miliar
33. PT Fintek Digital Indonesia
Denda: Rp11,1 miliar
34. PT Gradana Teknoruci Indonesia
Denda: Rp1 miliar
35. PT Grha Dana Bersama
Denda: Rp1 miliar
36. PT Harapan Fintech Indonesia
Denda: Rp2,8 miliar
37. PT Idana Solusi Sejahtera
Denda: Rp6,5 miliar
38. PT Iki Karunia Indonesia
Denda: Rp1 miliar
39. PT Inclusive Finance Group
Denda: Rp1 miliar
40. PT Indo Fin Tek
Denda: Rp1 miliar
41. PT Indonesia Fintopia Technology
Denda: Rp49,1 miliar
42. PT Indonusa Bara Sejahtera
Denda: Rp1 miliar
43. PT Indosaku Digital Teknologi
Denda: Rp2,6 miliar
44. PT Info Tekno Siaga
Denda: Rp10,6 miliar
45. PT Inovasi Terdepan Nusantara
Denda: Rp3 miliar
46. PT Intekno Raya
Denda: Rp1 miliar
47. PT Julo Teknologi Finansial
Denda: Rp12,2 miliar
48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama
Denda: Rp1 miliar
49. PT Klikcair Magga Jaya
Denda: Rp1 miliar
50. PT Komunal Finansial Indonesia
Denda: Rp2,4 miliar
51. PT Kreasi Anak Indonesia
Denda: Rp1 miliar
52. PT Kredifazz Digital Indonesia
Denda: Rp42,4 miliar
53. PT Kredit Pintar Indonesia
Denda: Rp93,6 miliar
54. PT Kredit Plus Teknologi
Denda: Rp1,6 miliar
55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia
Denda: Rp25,6 miliar
56. PT Kreditku Teknologi Indonesia
Denda: Rp2,3 miliar
57. PT Kuaikuai Tech Indonesia
Denda: Rp10,8 miliar
58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
Denda: Rp1 miliar
59. PT Pindar Berbagi Bersama
Denda: Rp13,9 miliar
60. PT Lentera Dana Nusantara
Denda: Rp11,3 miliar
61. PT Linkaja Modalin Nusantara
Denda: Rp1 miliar
62. PT Lumbung Dana Indonesia
Denda: Rp1 miliar
63. PT Lunaria Annua Teknologi
Denda: Rp9,2 miliar
64. PT Mapan Global Reksa
Denda: Rp12,8 miliar
65. PT Mediator Komunitas Indonesia
Denda: Rp1,6 miliar
66. PT Mekar Investama Teknologi
Denda: Rp1 miliar
67. PT Mitrausaha Indonesia Grup
Denda: Rp2,6 miliar
68. PT Modal Rakyat Indonesia
Denda: Rp2,3 miliar
69. PT Mulia Inovasi Digital
Denda: Rp1 miliar
70. PT Oriente Mas Sejahtera
Denda: Rp2 miliar
71. PT Pasar Dana Pinjaman
Denda: Rp1 miliar
72. PT Pembiayaan Digital Indonesia
Denda: Rp102,3 miliar
73. PT Pendanaan Teknologi Nusa
Denda: Rp6,6 miliar
74. PT Pinduit Teknologi Indonesia
Denda: Rp1 miliar
75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
Denda: Rp1 miliar
76. PT Pintar Inovasi Digital
Denda: Rp100,9 miliar
77. PT Piranti Alphabet Perkasa
Denda: Rp1 miliar
78. PT Plus Ultra Abadi
Denda: Rp1 miliar
79. PT Pohon Dana Indonesia
Denda: Rp1 miliar
80. PT Progo Puncak Group
Denda: Rp1 miliar
81. PT Qazwa Mitra Hasanah
Denda: Rp1 miliar
82. PT Rezeki Bersama Teknologi
Denda: Rp2,6 miliar
83. PT Ringan Teknologi Indonesia
Denda: Rp1 miliar
84. PT Sahabat Mikro Fintek
Denda: Rp1,3 miliar
85. PT Satustop Finansial Solusi
Denda: Rp1,1 miliar
86. PT Sejahtera Sama Kita
Denda: Rp1 miliar
87. PT Simplefi Teknologi Indonesia
Denda: Rp2,9 miliar
88. PT Smartec Teknologi Indonesia
Denda: Rp4,8 miliar
89. PT Sol Mitra Fintec
Denda: Rp1 miliar
90. PT Solid Fintek Indonesia
Denda: Rp1 miliar
91. PT Solusi Teknologi Finansial
Denda: Rp1 miliar
92. PT Stanford Teknologi Indonesia
Denda: Rp8,7 miliar
93. PT Teknologi Merlin Sejahtera
Denda: Rp9,3 miliar
94. PT Toko Modal Mitra Usaha
Denda: Rp1 miliar
95. PT Tri Digi Fin
Denda: Rp1 miliar
96. PT Trust Teknologi Finansial
Denda: Rp1 miliar
97. PT Uangme Fintek Indonesia
Denda: Rp23,5 miliar
Dampak dan Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus ini menjadi pelajaran keras bagi seluruh pelaku industri fintech di Tanah Air. Tidak hanya soal regulasi, tapi juga etika bisnis. Pengaturan suku bunga secara ilegal jelas merugikan konsumen dan merusak persaingan sehat di pasar.
Banyak dari perusahaan yang terkena sanksi ini dulunya dikenal sebagai platform pinjol yang populer dan banyak digunakan. Faktanya, reputasi besar tidak menjamin kepatuhan terhadap hukum. Yang penting adalah transparansi dan kejujuran dalam menjalankan usaha.
Apa Selanjutnya?
KPPU tidak hanya menghentikan kasus ini di sini. Komisi ini terus memantau perkembangan industri fintech agar tidak terjadi lagi praktik serupa. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih platform pinjol.
Sebagai pengguna layanan, penting untuk memahami risiko dan syarat pinjaman. Jangan sampai terjebak dengan bunga tinggi atau ketentuan yang tidak transparan. Cek reputasi, legalitas, dan riwayat perusahaan sebelum mempercayakan data pribadi atau melakukan pinjaman.
Disclaimer
Data denda dan daftar perusahaan dalam artikel ini bersumber dari hasil putusan KPPU yang dirilis pada tahun 2023. Jumlah denda dan status hukum bisa berubah seiring waktu. Informasi ini disajikan untuk keperluan edukasi dan pemantauan publik.
Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.
