Beranda » Ekonomi Bisnis » Kemenhub Lakukan Inspeksi Mendadak Terhadap 60 Ribu Bus Angkutan Lebaran

Kemenhub Lakukan Inspeksi Mendadak Terhadap 60 Ribu Bus Angkutan Lebaran

Menjelang perayaan Idulfitri, Kementerian Perhubungan kembali menggelar operasi ketat untuk memastikan keselamatan arus mudik dan balik berjalan lancar. Salah satu langkah penting yang diambil adalah melalui program ramp check terhadap ribuan armada bus yang melayani angkutan umum selama Lebaran 1447 H. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin bahwa kendaraan yang beroperasi benar-benar layak jalan, baik dari sisi teknis maupun administrasi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat telah melakukan pemeriksaan keselamatan terhadap 60.946 unit bus selama periode angkutan Lebaran. Pemeriksaan ini mencakup berbagai rute, termasuk antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan pariwisata, hingga kategori lainnya. Hasilnya memberikan gambaran jelas tentang kondisi armada yang digunakan selama libur panjang Idulfitri.

Pembagian Armada yang Diperiksa

Dari total 60.946 unit bus yang diperiksa, sebagian besar merupakan armada AKAP dan AKDP. Armada AKAP yang diperiksa mencapai 27.635 unit atau sekitar 45,34 persen dari total. Sementara itu, armada AKDP mencatatkan angka 27.461 unit atau 45,06 persen. Keduanya menjadi tulang punggung angkutan mudik dan balik karena melayani rute jarak jauh maupun menengah.

Angkutan pariwisata juga menjadi fokus pemeriksaan, terutama karena meningkatnya minat masyarakat untuk berwisata saat libur Lebaran. Sebanyak 2.651 unit atau 4,35 persen armada pariwisata turut diperiksa. Sementara itu, kategori lainnya mencakup 3.199 unit atau 5,25 persen dari total armada yang diperiksa.

Hasil Ramp Check: Status Operasional Armada

Pemeriksaan keselamatan terhadap armada bus memberikan hasil yang cukup beragam. Dari total 60.946 unit yang diperiksa, sebanyak 38.758 unit atau 63,59 persen dinyatakan layak dan diizinkan beroperasi. Ini menunjukkan bahwa mayoritas armada memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Baca Juga:  Menteri Keuangan Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Krisis Energi

Namun, sebagian armada masih membutuhkan perbaikan. Sebanyak 13.116 unit atau 21,52 persen mendapat peringatan perbaikan karena melanggar ketentuan teknis penunjang. Sementara itu, 1.941 unit atau 3,18 persen dikenai sanksi tilang dan dilarang beroperasi karena melanggar ketentuan administrasi.

Lebih serius lagi, 7.131 unit atau 11,70 persen dilarang beroperasi karena melanggar ketentuan teknis utama. Pelanggaran ini biasanya terkait dengan komponen kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, seperti rem, lampu, atau sistem kemudi.

Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi

Selain armada, pengemudi juga menjadi fokus utama dalam pemeriksaan keselamatan. Sebanyak 683 pengemudi diperiksa kesehatannya menjelang keberangkatan mudik. Dari jumlah tersebut, 634 orang atau sekitar 92,83 persen dinyatakan sehat dan layak untuk berkendara.

Namun, masih ada sebagian kecil pengemudi yang tidak memenuhi syarat. Sebanyak 40 orang atau 5,86 persen dinyatakan layak berkendara namun dengan catatan tertentu. Sementara itu, 9 orang dinyatakan tidak layak untuk mengemudi karena kondisi kesehatan yang tidak memenuhi standar.

Pemeriksaan di Rest Area Tol Jagorawi

Sebagai bagian dari upaya memastikan keselamatan di jalur mudik, kegiatan ramp check juga dilakukan di Rest Area Km 45 Tol Jagorawi Ciawi, Kabupaten Bogor. Lokasi ini dipilih karena menjadi salah satu titik padat arus angkutan umum yang menuju kawasan wisata Puncak dan Sukabumi.

Dalam pemeriksaan di lokasi tersebut, 34 unit kendaraan diperiksa. Dari jumlah itu, 18 unit dinyatakan layak beroperasi. Sementara 16 unit lainnya mendapat peringatan perbaikan karena melanggar ketentuan teknis penunjang.

Pelanggaran Umum yang Ditemukan

Beberapa pelanggaran umum yang ditemukan selama pemeriksaan di Rest Area Ciawi antara lain:

  • BLU-e tidak aktif: 2 kendaraan
  • Tidak memiliki Bukti Latus Uji Elektronik (BLU-e): 3 kendaraan
  • Kartu Pengawasan (KPS) tidak aktif: 3 kendaraan
  • Tidak memiliki KPS: 13 kendaraan
Baca Juga:  KPPU Kenai Denda pada 97 Perusahaan Pinjol yang Melanggar Aturan Peminjaman Online

Pelanggaran-pelanggaran ini menunjukkan bahwa sebagian operator belum sepenuhnya memenuhi kewajiban administrasi dan teknis kendaraan. Padahal, hal ini sangat penting untuk memastikan keselamatan penumpang selama perjalanan panjang.

Imbauan untuk Operator Bus

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengimbau seluruh operator bus untuk bekerja sama dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang. Operator diminta untuk memastikan bahwa armada yang digunakan benar-benar layak jalan, baik dari segi teknis maupun administrasi.

Selain itu, pengemudi yang ditugaskan juga harus dalam kondisi sehat dan prima. Ini penting untuk menghindari risiko kecelakaan yang bisa terjadi akibat kelelahan atau kondisi kesehatan yang tidak memadai.

Kesimpulan

Pemeriksaan keselamatan terhadap 60.946 unit bus menjelang Lebaran menunjukkan bahwa sebagian besar armada telah memenuhi standar keselamatan. Namun, masih ada sebagian kecil yang perlu perbaikan atau bahkan dilarang beroperasi karena melanggar ketentuan teknis maupun administrasi.

Kemenhub terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum selama masa mudik dan balik. Dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap armada dan pengemudi, diharapkan perayaan Idulfitri tahun ini bisa berjalan aman dan nyaman bagi seluruh pemudik.

Disclaimer: Data dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan di lapangan.

Nurkasmini Nikmawati
Reporter at Desa Pengkol

Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.